Seluruh Sekolah di Pemalang Wajib Sediakan Kanal Pengaduan dan Aspirasi

Bagikan :

PEMALANG – Seluruh sekolah di Kabupaten Pemalang wajib menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses oleh seluruh warga sekolah, termasuk penyandang disabilitas. Kanal tersebut menjadi sarana untuk melaporkan berbagai permasalahan, khususnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosKBPP) Kabupaten Pemalang melalui Penelaah Teknis Kebijakan, Dede Nadiyanah saat menyampaikan materi tentang Sekolah Ramah Anak dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Satuan Pendidikan Kecamatan Ulujami, di Pendopo Kecamatan Ulujami, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta diikuti tenaga pendidik dan komite sekolah se-Kecamatan Ulujami.

Dede menjelaskan, kanal pengaduan dan aspirasi harus menjamin kerahasiaan pelapor serta terhubung langsung dengan kepala sekolah dan guru yang ditunjuk untuk menangani laporan apabila terjadi kasus kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.

“Sekolah juga wajib menjamin kerahasiaan pelapor dan memastikan laporan terhubung langsung dengan kepala sekolah serta guru yang ditunjuk ketika terjadi kasus kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026. Peraturan ini menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang kondusif, inklusifserta bebas dari kekerasan.

Selain menyediakan kanal pengaduan, sekolah juga perlu melakukan deteksi dini secara rutin melalui pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan peserta didik. Upaya tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi serta memantau perubahan perilaku warga sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial, termasuk mengenali warga sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Camat Ulujami melalui Sekretaris Kecamatan Ulujami, Agus Priyo Murdoko menyampaikan bahwa rakor tersebut diselenggarakan untuk memastikan edukasi pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan kasus dapat dipahami serta diterapkan di masing-masing satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Ulujami.

Ia menambahkan, Kecamatan Ulujami kini telah memiliki layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kasus kekerasan.

“Di Kecamatan Ulujami sekarang sudah ada layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), sehingga masyarakat bisa menyampaikan aduan kasus kekerasan secara langsung di kecamatan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Ulujami semakin siap melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan serta perundungan, sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait