Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026. Berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, hingga persiapan menuju pemungutan suara.
Persiapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, dalam Dialog Radio bertema Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang di Studio 1 LPPL Radio Swara Widuri 87.7 FM, Selasa (13/10/2026). Dialog tersebut dipandu oleh host Musa.
Andri Adi menjelaskan, Pilkades merupakan agenda rutin pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun.
Pada Pilkades Serentak 2026 tersebut, sebanyak 173 desa di Kabupaten Pemalang masuk dalam agenda pelaksanaan. Salah satunya Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, yang akan melaksanakan Pilkades pertama setelah pemekaran desa. Selain itu, Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, juga akan melaksanakan Pilkades Penggantian Antarwaktu (PAW) secara bersamaan.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Moga terdapat 10 desa, Pemalang 12 desa, Taman 16 desa, Petarukan 16 Desa, Comal 16 desa, Ulujami 16 desa, Ampelgading 13 desa, Bodeh 15 desa, Bantarbolang 10 desa, Randudongkal 16 desa, Pulosari 8 desa, Belik 10 desa, Watukumpul 11 desa, serta Warungpring 5 desa yang mengikuti Pilkades dari total 6 desa.
Memasuki tahapan pencalonan, pendaftaran telah dibuka pada 24 Agustus hingga 4 September 2026. Andri menyebutkan, terdapat dua desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal dua calon, yakni Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, dan Desa Badak, Kecamatan Belik.
Di Desa Karangmoncol, perpanjangan pertama selama 15 hari menghasilkan tambahan satu pendaftar sehingga jumlah calon memenuhi ketentuan. Sementara itu, Desa Badak telah menjalani dua kali perpanjangan, masing-masing selama 15 hari dan 10 hari, tetapi tetap hanya memiliki satu calon, yakni kepala desa petahana.
Menurut Andri, apabila jumlah calon hanya satu orang, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan bermusyawarah untuk menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, pemilihan akan menggunakan satu gambar calon dan satu gambar kosong. Namun, jika tidak dilanjutkan, desa tersebut akan dipimpin penjabat (Pj.) kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon kepala desa yang berlangsung pada 8–26 Oktober 2026 di RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan calon memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental sesuai standar yang telah ditetapkan tim kesehatan.
Andri menambahkan, bagi desa yang memiliki lebih dari lima calon, akan dilaksanakan seleksi tambahan berupa ujian tertulis untuk menetapkan lima calon yang berhak mengikuti tahapan pemungutan suara. Tercatat ada sembilan desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang.
Setelah seluruh tahapan pencalonan selesai, Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026, sesuai keputusan Bupati Pemalang.
Hasil pemungutan suara selanjutnya akan menjadi dasar penetapan kepala desa terpilih. Panitia Pilkades akan menyampaikan hasil kepada BPD, kemudian diteruskan kepada Bupati melalui camat untuk diproses hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.