Pemalang – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi masker di ruas Jl. Surohadikusumo dan Jl. Kyai Makmur Pemalang, Senin pagi, (14/9/2020).
Nampak sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi berupa kerja sosial, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional. Sanksi yang diberikan dalam operasi tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 45Tahun 2020.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Wahyu Sukarno saat memimpin operasi masker menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka pemberlakuan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup tersebut, antara lain kerja sosial berupa menyapu halaman, mengambil sampah, dan atau mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu wajib nasional.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memakai masker apabila akan keluar dari rumah, karena penyebaran Covid-19 masih terus menjangkiti di Indonesia pada umumnya dan juga di Kabupaten Pemalang, bahkan di Kabupaten Pemalang masih ada penambahan kasus maka pihaknya berharap masyarakat untuk menyadari hal ini.
“Salah satu untuk mencegah penularan Covid-19 yaitu dengan memakai masker, sehingga masyarakat setiap akan keluar rumah wajib menggunakan masker”, ujarnya.
Wahyu menambahkan, selain wajib memakai masker, masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang lainnya seperti jaga jarak dan rajin cuci tangan.
“Serta jaga kesehatan kita dan masyarakat di lingkungan kita masing – masing”, pungkasnya.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.