Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT E -Filling

Bagikan :

PEMALANG – Bupati Pemalang, Dr. H. Junaedi, SH. Didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekalongan, Taufik Wijiyanto, Selasa (3/3/2020) mengajak masyarakat Pemalang untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019 melalui e-Filling. Bupati mempersilahkan masyarakat Pemalang untuk melaporkan SPT nya dengan menggunakan gadget, lewat hp atau laptop atau bisa juga melaporkannya dari rumah atau dari mana saja tanpa perlu datang ke Kantor pajak lewat e-Filling.

” Segera sampaikan sebelum batas waktu terakhir 31 Maret 2020. Jika ada kendala segera laporkan ke pos pajak Pemalang atau KPP Pratama Pekalongan. “. ujar Bupati, di ruang kerjanya.

Bupati mengisahkan, dahulu orang berbondong-bondong mendatangi kantor pajak atau pos pajak yang ada di Pemalang. Apalagi jelang tanggal-tanggal terakhir, sehingga disana terjadi antrean panjang. Tapi dengan adanya e-filing, sangat memudahkan masyarakat, sehingga mereka sekarang dapat proaktif memenuhi kewajibannya.

“Mudah kok. disana kan sudah ada panduannya. Saya saja hanya butuh waktu sekitar tujuh menit untuk mengisi e-filing “. kata Bupati.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto mengatakan, di e-Filling, data tahun sebelumnya yang sudah di input secara otomatis akan muncul dengan sendirinya sehingga hanya merubah datanya saja.

” Mengisi SPT e-Filling, cuma sepuluh menit selesai. Kecuali harta kekayaannya banyak, dan perubahannya ditahun ini banyak. Tapi kalau kondisinya normal-normal saja seputar sepuluh menit SPT sudah bisa diselesaikan “. ujar Taufik.

Terkait dengan itu, Taufik bersyukur, karena sampai hari ini sudah ada 30 ribuan wajib pajak yang sudah lapor atau tumbuh sekitar 25 persen dari tahun lalu ditanggal yang sama. Yang lebih membanggakan lagi 95 persen mereka menggunakan e-Filling sehingga kantor kami nggak penuh. karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan e-Filling sudah bagus mereka sudah dapat melaporkannya tanpa harus ke kantor pajak.

Taufik menjelaskan, ada tiga kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja Kantor KPP Pekalongan yakni, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang, dan wajib pajak yang terdaftar paling banyak adalah di Kabupaten Pemalang, kedua Kabupaten Pekalongan dan ketiga Kota Pekalongan. Pemalang kata Taufik, ada 129 ribuan wajib pajak.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait