Bupati Junaedi Lantik Kades Antar Waktu Terpilih

Bagikan :

Pemalang – Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Banglarangan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Parchah, S.Pd. hari ini, Senin, (29/7/2019), di sumpah dan dilantik oleh Bupati Pemalang Dr. H. Junaedi, SH., MM, di Balai Desa setempat. Acara pelantikan disaksikan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Camat dan Forkopimca Ampelgading, Kades se Kecamatan Ampelgading, Ketua dan anggota BPD Desa Banglarangan, Ketua dan anggota panitia Pilkades Antar waktu Desa Banglarangan, Alim ulama dan tokoh masyarakat setempat.

Kepada Parchah yang baru dilantik menjadi Kades Antar waktu, Bupati H. Junaedi mengucapkan selamat bertugas dan berharap dia dapat mengemban amanat sebagai Kades antar waktu secara profesional, dan penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Banglarangan. Selanjutnya Bupati pesan kepada Kades Antar waktu agar melakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD guna melanjutkan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Bupati juga minta kepada Kades Antar waktu supaya mempelajari, memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa.

” Jangan sekali -kali mencoba untuk melanggar peraturan dan ketentuan tersebut, karena bisa terkena sanksi hukum”, tandas Bupati.

Selain itu Bupati juga pesan agar Kades Antar waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan bisa menjadi teladan, juga panutan yang baik bagi masyarakat.

Sedangkan kepada Mundofar selaku Penjabat Kepala Desa Banglarangan, Bupati sampaikan terima kasih karena telah mengawal semua proses tersebut dengan baik hingga dilantiknya Kepala Desa antar waktu pada hari itu.

Bupati menjelaskan, Kepala Desa Antar Waktu adalah Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa, karena Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun. Bupati menguraikan, musyawarah Desa dimaksud adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar waktu dari mulai penjaringan, penetapan calon, pemilihan calon dan penetapan calon terpilih.

Dalam kesempatan itu Bupati mengapresiasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar waktu di Desa Banglarangan.

“Ini adalah untuk kedua kalinya dalam sejarah pelaksanaan Pilkades antar waktu di Kabupaten Pemalang. Pemilihan Kepala Desa Antar waktu menggunakan musyawarah mufakat”, ungkapnya.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait