Pemalang – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima surat keputusan pengangkatan, diharapkan untuk melaporkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan pejabat melakukan pemungutan imbalan dengan alasan untuk memuluskan proses pengangkatan CPNS. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kabupaten Pemalang, Budhi Raharjo, saat mewakili Bupati Pemalang Junaedi, menyerahkan 366 surat keputusan pengangatan CPNS Pemkab Pemalang, TA 2018, di pendopo rumah dinas Bupati Pemalang, Senin, (15/4/2019).
“Jadi tolong kalau ada oknum yang mengatasnamakan pejabat entah itu Bupati Pemalang, Sekda, Kepala BKD ataupun pejabat lain, meminta imbalan kepada saudara, tolong laporkan kepada kami”, tegas Budhi Rahadjjo, dihadapan CPNS dan Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pemalang, yang hadir pada kegiatan tersebut.
Sekda dalam kesempatan tersebut, juga menerangkan, resiko yang akan ditanggung apabila ada CPNS yang memberi imbalan kepada oknum untuk melancarkan proses pengangkatan menjadi PNS.
“Ingat..untuk menjadi PNS anda tinggal satu langkah lagi, yakni mengikuti prajabatan”, kata Sekda
Sekda mengaku bangga kepada CPNS yang berhasil lolos dalam proses perekrutan CPNS tahun ini. Karena proaes penerimaan CPNS sudah sangat selektif dan ketat. Dia bahkan menjelaskan bahwa salah satu putranya yang kemarin ikut seleksi CPNS, juga tidak berhasil lulus seleksi. Untuk itu kepada CPNS yang sudah berhasil lulus seleksi dan saat ini telah menerima pengangkatan, pihaknya berharap agar setelah menerima pengangkatan ini, untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan bertanggung jawab.
“Jangan sia – siakan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan negara kepada anda, karena masa depan bangsa dan negara ada ditangan anda”, ujar Sekda.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bupati Junaedi Sampaikan Enam Raperda
Selanjutnya