PEMALANG – Bupati Pemalang H, Junaedi, SH.MM, bersama Kapolres Pemalang, AKBP. Agus Setyawan Heru Purnomo, SH.SIK dan Kajari Pemalang, Teguh Wardoyo, SH.MH. Senin (12/2/2018) menandatangani kesepakatan bersama (MoU), penanganan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas), dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut, dirangkai dengan sosialisasi penanganan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penandatangan dilakukan di Pendopo Kabupaten Pemalang, dengan disaksikan Anggota Forkopimda, Sekda Pemalang, Drs. Budhi Rahardjo, MM. dan segenap Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutanya, Bupati Pemalang menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolres Pemalang dan Kajari Pemalang beserta jajaranya atas kesediaanya menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang.
Dikatakan, bahwa keberadaan pemerintahan diperlukan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat. Namun dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat kekhawatiran atau kegamangan penyelenggara pemerintahan, apabila melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dipidanakan. Karena hal itu, diperlukan perlindungan hukum yang ditujukan bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana. namun menjadikan hukum administrasi sebagai pilihan hukum untuk menilai tindakan penyelenggara pemerintahan. Bupati mengatakan, penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai penyelenggara pemerintahan. “Hal ini menunjukan negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan tugas”. Kata Junaedi.
Sedangkan untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Junaedi, perlu dilakukan bentuk kerjasama, koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pemalang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian Resor Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang. Kerjasama antara APIP Kabupaten Pemalang, dengan APH dilakukan sebagai pedoman operasional bagi para pihak, dalam melakukan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara APIP Kabupaten Pemalang, dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. (ay)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.