08
Sep
DASAR HUKUM :
- UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
- Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
- Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
PERSYARATAN UMUM
- Surat Kelahiran dari Desa
- Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
- Fotocopy KTP orang Tua
- Fotocopy KK orang Tua
- Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
PERSYARATAN KHUSUS
- Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran dilampiri surat persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi Pelaksana.
- Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
- Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
- Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
- Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : Waktu penyelesaian akta Kelahiran selama 30 hari kerja
BIAYA :
- Untuk akta kelahiran yang dilaporkan kurang dari 60 hari kerja tidak dikenakan biaya apapun atau gratis
- Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
- Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri
KETERANGAN : –
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jaminan Pembiayaan Masyarakat Miskin Kuota APBD
Selanjutnya