Jaminan Pembiayaan Masyarakat Miskin Kuota APBD

Bagikan :

Jenis Pelayanan    :  Jaminan Pembiayaan Masyarakat Miskin Kuota APBD

Dasar Hukum        : 

  • Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas.
  • Peraturan Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 tentang Juklak Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009.
  • Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 050/254.E/2010 tentang Peserta Jamkesmas Kuota APBN.

Waktu Penyelesaian :  Langsung jadi

Persyaratan :

  • Rujukan asli dari Piskesmas
  • Menunjukan kartu asli dan fotocopiannya masing-masing 1 lembar

Biaya :  Gratis

Keterangan :  Bila penjabat ada ditempat waktu penyelesaian kurang dari 1 jam

SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait