13
Sep
Jenis Pelayanan : Jaminan Pembiayaan Masyarakat Miskin Kuota APBD
Dasar Hukum :
- Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas.
- Peraturan Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 tentang Juklak Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009.
- Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 050/254.E/2010 tentang Peserta Jamkesmas Kuota APBN.
Waktu Penyelesaian : Langsung jadi
Persyaratan :
- Rujukan asli dari Piskesmas
- Menunjukan kartu asli dan fotocopiannya masing-masing 1 lembar
Biaya : Gratis
Keterangan : Bila penjabat ada ditempat waktu penyelesaian kurang dari 1 jam
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pencatatan Akta Kelahiran
Sebelumnya