19
Sep
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP;
- Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
- Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
- Gambar rencana bangunan;
- Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Izin Lokasi
Sebelumnya
Izin Gangguan (HO)
Selanjutnya