Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagikan :

Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  7. Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.

Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

  1. Foto copy KTP;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
  3. Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
  4. Gambar rencana bangunan;
  5. Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.

Waktu penyelesaian : 5 hari kerja

Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien

Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Izin Lokasi

Sebelumnya

Izin Gangguan (HO)

Selanjutnya


Berita Terkait