Izin Gangguan (HO)

Bagikan :

Dasar :

  1. Hinder Ordonante (HO) Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatbald Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.

Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

  1. Foto copy KTP;
  2. Surat pernyataan persetujuan tetangga;
  3. Foto copy rekomendasi (bagi pendirian perusahaan yang dipersyaratkan memakai rekomendasi);
  4. Gambar kasar/denah tempat usaha;
  5. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, patok atau sejenisnya);
  6. Akta pendirian perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum).

Waktu Penyelesaian : 10 hari kerja setelah permohonan lengkap.

Biaya :

Permohonan Baru :
– Luas lantai tertutup x Rp. 750, ditambah luas lantai terbuka x Rp. 300 x indeks peruntukan x indek gangguan x indeks jalan.
Daftar Ulang : 50% dari biaya awal
Balik Nama : 60% dari biaya awal.

Masa Berlaku izin : 5 tahun.

Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait