Pedagung, Desa Pertama di Pemalang Bahas Raperdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Bagikan :

Pemalang – Bersinergi dengan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Pemerintah Desa Pedagung menyelenggarakan forum konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Jumat (16/10/2026) di balai desa setempat.
 
Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah penting karena penyusunan raperdes tersebut dimaksudkan guna mewujudkan Desa DRPPA pertama di Kabupaten Pemalang yang memiliki payung hukum berupa peraturan desa (perdes) secara komprehensif.
 
Pembahasan Raperdes merupakan kelanjutan dari proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara sistematis yang sebelumnya dilakukan di Desa Pedagung oleh UIN K.H. Abdurrahman Wahid. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, Seminar Parenting yang diadakan 31 Agustus 2026. Dalam seminar itu dibahasan mengenai edukasi pengasuhan positif bagi orang tua dan keluarga sebagai fondasi awal pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak anak di lingkungan rumah tangga.
 
Kegiatan berikutnya yaitu pembentukan Forum Anak Desa Pedagung pada 8 September 2026. Forum Anak Desa Pedagung merupakan wadah resmi partisipasi anak untuk menyuarakan aspirasi dan keterlibatan aktif anak dalam pembangunan desa.
 
Dalam forum konsultasi itu Dosen UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Pratomo Cahyo Kurniawan, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan dan pengawalan dari Dinsos KBPP Pemalang serta keterbukaan Pemdes Pedagung. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kesetaraan gender dan perlindungan anak di tingkat tapak.  

Sementara itu, Kepala Desa Pedagung, Solihin, mengungkapkan rasa bangga dan komitmen penuh Pemerintah Desa Pedagung yang dipercaya menjadi pelopor DRPPA di Kabupaten Pemalang. Ia berharap Perdes DRPPA ini nantinya menjadi fondasi yang kokoh agar seluruh anak dan perempuan di Desa Pedagung mendapatkan hak-hak dasar, perlindungan dari aksi kekerasan, serta ruang partisipasi yang bermakna.
 
Pembahasan Raperdes dipandu oleh Sekretaris merangkap Plt. Kabid PPPA Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi, dan narasumber Triyatno Yuliharso yang menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang terukur serta lima pilar utama DRPPA.
 
Secara rinci, Raperdes DRPPA Desa Pedagung memuat beberapa ketentuan substansial, di antaranya:
1.     Jaminan Hak Perempuan dan Anak: Memastikan kesetaraan gender, perlindungan dari diskriminasi, hak atas pengasuhan positif, tumbuh kembang, serta jaminan akses khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan kepala keluarga miskin.
2.     Pemberdayaan Ekonomi dan Kepemimpinan Perempuan: Pemerintah Desa memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pembentukan kelompok usaha/koperasi, literasi digital dan keuangan, serta mendorong keterlibatan perempuan secara bermakna dalam Musrenbang Desa.
3.     Pencegahan Perkawinan Anak dan Putus Sekolah: Melarang keras Pemerintah Desa memfasilitasi pemalsuan umur atau manipulasi dokumen nikah, serta memfasilitasi identifikasi dan rujukan bagi anak yang berisiko putus sekolah.
4.     Pembentukan Tim Pelaksana dan Forum Anak Desa: Mengamanatkan pembentukan Tim Pelaksana DRPPA dan Forum Anak Desa sebagai wadah aspirasi anak tanpa memberikan wewenang penyelidikan atau penanganan hukum.
5.     SOP Pengaduan dan Kerahasiaan Identitas Korban: Menetapkan standar penanganan kasus berbasis kerahasiaan ketat, melarang tindakan memaksa damai, serta melarang penyebaran identitas korban di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
6.     Pengintegrasian Perencanaan dan APB Desa: Program DRPPA diintegrasikan secara sah dalam dokumen perencanaan desa (RPJM Desa, RKP Desa) dan didukung oleh alokasi APB Desa serta pemanfaatan aset desa seperti Balai Desa.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dinsos KBPP Pemalang kembali menegaskan bahwa mekanisme adat atau musyawarah kekeluargaan di desa tidak boleh menghapuskan pidana kekerasan. Penanganan kasus kekerasan wajib berfokus pada keselamatan korban dan berkoordinasi langsung dengan UPTD PPA Dinsos KBPP Pemalang serta aparat penegak hukum.
 
Setelah pembahasan draft ini, tahapan selanjutnya adalah melakukan konsultasi dan harmonisasi naskah Raperdes bersama BPD, Kecamatan Bantarbolang dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, sinkronisasi data final, hingga penetapan dan pengundangan Perdes DRPPA secara sah di Desa Pedagung.
 
Melalui pendampingan aktif dari Dinsos KBPP Pemalang, Desa Pedagung siap mencatatkan sejarah sebagai pioneer DRPPA pertama di Kabupaten Pemalang yang menjadi role model bagi desa-desa lainnya.
 
Peserta forum konsultasi yang diundang meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perwakilan Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, serta Forum Anak Kabupaten dan Desa.
 
Pelibatan lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap masukan komprehensif, memastikan kejelasan peran, serta menyempurnakan rancangan Perdes sesuai kebutuhan nyata masyarakat Desa Pedagung.
 
Kontributor: Anugrah Fitria Berliannanda

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait