PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat sinergi dengan insan pers melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini menjadi forum untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang sebagai upaya mewujudkan kemitraan yang profesional, transparan dan sesuai regulasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo mengatakan, sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyusun formulasi hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media yang tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk berkaitan dengan dukungan anggaran melalui mekanisme bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Bagus berharap tidak ada sekat ataupun eksklusivitas di antara insan media. Ia menegaskan seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai penyebar informasi pembangunan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama media harus mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hingga peraturan dan keputusan kepala daerah terkait layanan media.
Dian menjelaskan, selain sebagai ajang sosialisasi dan silaturahmi, kegiatan tersebut juga bertujuan melakukan pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang. Saat ini, media yang telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo berjumlah 22 media, menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Ia menambahkan, media yang ingin mengajukan kerja sama dengan Diskominfo harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi, antara lain surat permohonan, proposal kerja sama, dokumen legalitas perusahaan, NPWP, rekening perusahaan, surat tugas, serta bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki.
Menurut Dian, pelaksanaan kerja sama media mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan. Selain itu, insan media juga diharapkan menjunjung etika peliputan dengan menjaga profesionalisme, mengutamakan akurasi, menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif, menghormati tata tertib kegiatan, serta menggunakan materi dokumentasi secara bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pemalang, Chaerudin yang mewakili Inspektur Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa Inspektorat tidak hanya melaksanakan pengawasan setelah kegiatan berlangsung (post audit), tetapi juga memberikan pendampingan dan review sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, audit dilakukan dengan membandingkan antara ketentuan dan pelaksanaan di lapangan. Apabila ditemukan perbedaan, hal tersebut menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan media cetak dan media online di Kabupaten Pemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.