PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan Bupati Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026 serta Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tahun 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Nurkholes disampaikan bahwa enam fraksi DPRD telah menyampaikan sekitar 98 saran, masukan, dan pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab secara rinci dalam matriks jawaban Bupati sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Terkait Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Daerah tengah melakukan kajian komprehensif mengenai sistem dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kajian tersebut mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi penyelenggaraan, tingkat partisipasi masyarakat, serta dinamika sosial budaya di setiap desa guna mewujudkan pemilihan kepala desa yang aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
Sementara itu, pada Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD melalui pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas kelembagaan, forum koordinasi, serta penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD juga akan terus didorong melalui mekanisme yang demokratis.
Pembahasan juga mencakup Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap seluruh aset milik daerah.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Daerah turut membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Pencabutan dilakukan karena substansi regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan daerah, tata ruang wilayah, serta regulasi sektor pariwisata yang berlaku saat ini.
Pada sektor lingkungan hidup, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat tata kelola sampah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Sampah sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Saat ini, beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mencapai sekitar 150 ton sampah per hari, sementara yang mampu diolah baru sekitar 20 ton per hari. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA hingga 50 persen secara bertahap melalui pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam paparannya, Pemerintah Daerah menargetkan kontribusi PAD dari BUMD sebesar Rp. 29,68 miliar pada tahun 2026 dan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp. 36,34 miliar pada tahun 2030.
Sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda, Bupati melalui Wakil Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk aktif, responsif, dan kooperatif dalam setiap tahapan pembahasan bersama DPRD agar seluruh Raperda dapat diselesaikan secara optimal serta menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Rapat Paripurna DPRD tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pembahasan kebijakan daerah yang mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang. Melalui pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, diharapkan seluruh regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.