Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Nurkholes : Pemalang Raih WTP ke-9 Berturut-turut

Bagikan :

PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin 29/6/2026. Agenda rapat adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Nurkholes menegaskan penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat konstitusi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Nurkholes.

Wabup juga menyampaikan kabar baik terkait hasil audit BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Capaian ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi raihan WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2016,” katanya.

Menurutnya, WTP bukan tujuan akhir. Opini itu bagian dari proses peningkatan akuntabilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Pemalang. Hal ini menjadi modal mewujudkan visi Pemalang Bercahaya: Bersih, Cakap, Handal, Mulya.

Pada kesempatan itu, Wabup memaparkan ringkasan Laporan Keuangan Pemkab Pemalang TA 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,812 triliun atau 100,27 persen dari target Rp2,805 triliun. Realisasi belanja daerah tercatat Rp2,364 triliun atau 95,25 persen dari pagu Rp2,482 triliun.

Realisasi transfer daerah mencapai Rp437,922 miliar atau 96 persen dari anggaran. Surplus anggaran terealisasi Rp10,258 miliar. Realisasi pembiayaan neto Rp133,370 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SiLPA 2025 sebesar Rp143,629 miliar.

Selain Laporan Realisasi Anggaran, disampaikan pula LPSAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Neraca per 31 Desember 2025 mencatat total aset Rp4,013 triliun, kewajiban Rp103 miliar, dan ekuitas Rp3,910 triliun. Laporan Operasional mencatat pendapatan Rp2,646 triliun dan beban Rp2,562 triliun, sehingga surplus operasional Rp84,458 miliar dan surplus laporan operasional Rp80,234 miliar.

Saldo kas akhir per 31 Desember 2025 tercatat Rp143,629 miliar. Nilai ekuitas akhir mencapai Rp3,910 triliun.

Mengakhiri penyampaian, Wabup berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi dasar pembahasan bersama DPRD. Tujuannya agar proses penyusunan kebijakan keuangan daerah berjalan lancar demi pembangunan Pemalang yang lebih baik, maju, dan sejahtera.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait