Dukung Penyelenggaraan Pembangunan, Pemkab Ajukan Enam Raperda

Bagikan :

PEMALANG – DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, dan dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemrakarsa Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutan Bupati Pemalang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nurkholes, disampaikan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pemalang meliputi:Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi terbaru terkait desa, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.Raperda ini bertujuan mengakomodasi pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu hingga hilir melalui pemilahan, daur ulang, pemanfaatan sebagai sumber energi terbarukan, serta pengelolaan residu yang ramah lingkungan.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru mengenai pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri.Pencabutan dilakukan karena substansi pengaturannya dinilai sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal kepada BUMD selama periode 2026–2030 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap pembahasan terhadap keenam Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait