TP PKK Diajak Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal di Pemalang

Bagikan :

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu (29/4/ 2026).

Kegiatan ini menyasar anggota TP PKK Kabupaten Pemalang sebagai ujung tombak edukasi keluarga dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah masing masing.

Kepala Diskominfo Pemalang Dian Ika menegaskan peran strategis ibu-ibu dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal khususnya untuk bapak-bapak, remaja dan anak-anak.

“Sebagai seorang istri dan seorang ibu kita memiliki peran yang sangat penting dalam memantau serta mengawasi membimbing anggota keluarga kita agar terhindar dari penggunaan rokok ilegal yang semakin marak,” ujar Dian Ika saat membuka acara tersebut.

Ia juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat. “Peredaran rokok ilegal bisa dikenali dari pita cukai palsu, kemasan tanpa cukai, atau harga yang jauh lebih murah dari pasaran,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menolak dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai resmi. “Rokok ilegal itu merugikan negara, merugikan masyarakat, dan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu jangan dibeli, jangan dikonsumsi, dan jangan diedarkan karena risikonya besar,” tegasnya.

Menurut Dian, program “Gempur Rokok Ilegal” merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara. Di sisi lain, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan dan kerap beredar tanpa pengawasan.

Sementara itu, Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Berlinda Ayu Adeti, menjelaskan Cukai ditujukan untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai (BKC) karena alasan tertentu, misalnya untuk mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya.

“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman dalam paparannya menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku baik administrasi maupun pidana.

“Sanksi Administrasi menurut Pasal 14 Ayat 7, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus juta rupiah,” ucapnya.

Sementara untuk sanksi pidana, ia menjelaskan bahwa Sanksi Pidana menurut Pasal 54 bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai pita cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai cukai akan dikenai Pidana Penjara 1 sampai dengan 5 Tahun dan atau Pidana Denda 2x sampai dengan 10x Nilai Cukai.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber utama. Pertama, Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Berlinda Ayu Adeti, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait