Pemalang – Seiring dengan perkembangan teknologi digital maka pemerintah secara bertahap melakukan peningkatan layanan serta penyesuaian terhadap berbagai dokumen analog menjadi dokumen digital, salah satunya yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disimpan dalam aplikasi di smartphone. Untuk mengakses identitas kependudukan digital itu ada ketentuannya salah satunya adalah harus memiliki smartphone”, kata Kabid PIAK-PD Robet Hastono bersama Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rosi Alfon Nugroho pada Disdukcapil Kabupaten Pemalang saat menjadi narasumber dalam acara Bincang OPD yang disiarkan secara livestreaming melalui YouTube LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM yang dipandu host Imanuel Moesa, Selasa (19/8/2025).
“Kemudian harus ada email yang aktif dan harus punya NIK aktif yang terdaftar resmi, punya paket data aktif dan bisa mendownload melalui Play store,” jelasnya.
Robet mengatakan, peningkatan kualitas layanan adminduk saat ini ada kebijakan inovasi dukcapil dalam genggaman salah satunya adalah identitas kependudukan digital (IKD) berdasarkan pada Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital (IKD).
“Jadi identitas kependudukan digital ini adalah sebuah inovasi resmi yang sudah ada aturan hukumnya melalui Permendagri nomor 72 tahun 2022,” kata Robet.
Ia menyampaikan, bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat tersebut di Kabupaten Pemalang telah diimplementasikan melalui penerapan aktivasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat luas.
“Monggoh masyarakat silahkan bisa melakukan aktivasi di tempat pelayanan yang sudah tersedia seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP), Disdukcapil maupun di masing-masing Kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rosi Alfon Nugroho berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang yang belum memiliki IKD itu harus segera miliki IKD karena di era digitalisasi kedepannya akan serba digital.
“Kami saling memohon dan mengingatkan kepada masyarakat pentingnya IKD,” ucapnya.
Rosi memaparkan, Tujuan penerapan IKD sangat penting dimana penerapan yang pertama terkait dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, yang kedua meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Sedangkan Manfaat IKD yang pertama adalah agar lebih mudah, cepat, efektif dan efisien, dngan adanya IKD, masyarakat tidak perlu ke kantor dukcapil. Yang kedua, dokumen kependudukan ada dalam satu genggaman di smartphone dan tidak perlu antri ke kantor karena sudah bisa melalui smartphone.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.