PEMALANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) membuka pendaftaran anggota pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa.
Ditemui di Kantornya, Kamis (12/2/2023), Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan menjelaskan, saat ini tahapan dan jadwal rekrutmen panwaslu tingkat kelurahan/desa sudah memasuki tahapan sosialisasi pengumuman pendaftaran pembentukan calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa yang dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 13 Januari 2023. Hery mengatakan untuk tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/ desa dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan mulai 14 sampai dengan 19 Januari 2023.
Menurut Hary, untuk mengetahui informasi secara rinci mengenai tahapan pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/ desa, informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui website Bawaslu Pemalang https://pemalang.bawaslu.go.id/2023/01/09/pengumuman-pendaftaran-panwaslu-kelurahan-desa/
Maksud diadakannya seleksi bagi calon anggota panwaslu kelurahan/desa adalah untuk bisa mendapatkan anggota panwaslu kelurahan/ desa yang memiliki kapasitas, kualitas, kapabilitas, menjunjung tinggi integritas dan netralitas, profesionalitas, parsialitas.
” Jadi seleksi ini betul-betul untuk menyeleksi biar nanti yang diterima itu sesuai dengan harapan kami selaku Bawaslu Kabupaten Pemalang juga harapan undang-undang “. ungkap Hary.
Kebutuhan rekrutmen anggota panwaslu kelurahan/desa se Kabupaten Pemalang sebanyak 223 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Pemalang.
Cara pendaftaran untuk calon anggota panwaslu kelurahan/desa, masyarakat bisa mendaftar langsung ke panwascam setempat.
Hary mengutarakan, untuk pendaftaran panwaslu kelurahan/desa, sekarang memprioritaskan pendaftaran dari unsur perempuan dengan kuota sebanyak 30 %. Sedangkan masa tugas panwaslu kelurahan/desa sampai dengan tahapan pemilihan umum berakhir.
” Pendaftaran panwaslu kelurahan desa berbasis kecamatan. Tapi satu orang hanya diperbolehkan mendaftar di satu desa “. ujarnya.
Hary mengungkapkan, panwascam yang diberikan kewenangan untuk membentuk panwaslu kelurahan/desa diharapkan bisa bekerja secara objektif, profesional, memilih bukan karena like and dislike (suka atau suka) tapi memilih yang punya netralitas, integritas dan imparsial sehingga nantinya mereka akan bekerja benar-benar memegang sumpah janjinya.
Selanjutnya Hary mengajak masyarakat untuk bergabung dan mengawal pemilu, karena hal itu merupakan tanggungjawab kita bersama.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.