PEMALANG – Pj. Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik meminta agar para camat segera memfasilitasi peralihan pimpinan di desa yang baru saja melaksanakan Pilkades.
“Camat agar memfasilitasi, mengkoordinasikan serta segera mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa dikarenakan akhir masa jabatan, sekaligus usul pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih, agar dapat segera diproses pengesahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sidik mewakili Plt. Bupati Mansur Hidayat saat Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pemalang di Pendopo, Senin (24/10/2022).
Sidik juga menegaskan bahwa untuk selanjutnya, Camat, Dinpermasdes Kabupaten Pemalang dan Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang untuk segera menindaklanjuti proses pengesahan Kepala Desa sampai dengan pelantikannya.
Adapun terkait dengan pengisian perangkat desa, Sidik menyampaikan untuk pengangkatan perangkat desa periodesasi Oktober 2022, dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan serta mutasi.
”Penjaringan dan penyaringan pada 22 desa, dengan jumlah 27 lowongan jabatan perangkat desa. Kemudian mutasi antar jabatan perangkat desa, ada 12 desa dengan jumlah 12 jabatan perangkat desa,” terang Pj. Sekda tersebut.
Atas terlaksananya Pilkades dengan sukses bulan lalu, Sidik menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan Pilkades diantaranya Dinpermasdes, Bakesbangpol, Dinkes, Disdukcatpil, Satpol PP, Bappeda, BPKAD, Diskominfo dan Camat serta Bagian Umum Setda Kab. Pemalang.
”Dinpermasdes dan 10 Camat lokasi Pilkades yang telah memfasilitasi pelaksanaan, Bakesbangpol dengan peran pengamanan tertutup dan pembekalan Calon/Balon Kades dan Deklarasi Damai, Dinkes dengan fasilitasi tes kesehatan,” ungkap Sidik.
”Kemudian, Disdukcatpil terkait dengan data kependudukan dan pelayanan KTP elektronik hingga hari H pemungutan suara, Satpol PP dengan dukungan pengamanan, baik internal maupun lintas sektor. Bappeda dan BPKAD terkait penganggaran penyelenggaraan Pilkades. Diskominfo terkait dengan penyebarluasan informasi dan teknis pelaksanaan monitoring Pilkades secara virtual dengan Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah. Dan Bagian umum dengan perlengkapan dan hal-hal lainnya.” lanjut Sidik.
Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Suhirman menjelaskan maksud dan tujuan rakor adalah untuk menjalin sinergitas seluruh Perangkat Daerah dengan Pemerintah Desa, dan sekaligus menyamakan persepsi tentang tugas-tugas pemerintahan desa dalam bingkai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Pemalang.
Kemudian, tujuan penyelenggaraan rakor adalah terjalinnya sinergitas seluruh perangkat daerah dengan pemerintah desa di Kabupaten Pemalang, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Rapat diikuti 278 orang, terdiri dari Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Pemalang serta Narasumber dari Pejabat Kementerian Desa untuk memberikan materi terkait dengan pelaksanaan Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.