Cegah Kenakalan Remaja dan Kekerasan Perempuan, Desa Gombong Gelar Sosialisasi

Bagikan :

PEMALANG – Pemerintah Desa Gombong Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyuluhan Perlindungan Perempuan, Selasa (14/6) pagi.

Acara ini menghadirkan 2 narasumber dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam paparannya, Kasi Perlindungan Anak Dinsos KBPP, Maghfuroh menjelaskan, kenakalan remaja merupakan bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja dan berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat.

Terdapat empat jenis kenakalan remaja antara lain, kenakalan remaja yang menimbulkan korban fisik pada orang lain seperti perkelaian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan. Kemudian kenakalan yang menimbulkan korban materi yaitu perusakan, pencurian, pencopetan, dan pemerasan. Selanjutnya kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak lain – pelacuran, penyalahgunaan obat atau Narkoba. Serta kenakalan yang melawan status- mengingkari status anak sebagai pelajar misal membolos.

“Cara untuk menangani kenakalan remaja dengan menumbuhkan kesadaran diri sendiri bahwa kenakalan remaja akan membawa pengaruh negatif dan menghambat masa depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maghfuroh mengatakan, kenakalan remaja juga dapat dicegah dan ditangani dengan meningkatkan imam dan taqwa pendidikan agama sejak dini, berhati-hati dalam pergaulan – selektif memilih teman bergaul yang baik serta mengisi waktu luang dengan kegiatan positif seperti mengembangkan aktivitas untuk menyalurkan hobi.

Sementara Kasi Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Perempuan (PKH-PP), Rusmiati menambahkan, Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tercatat sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang terdiri dari 14 kasus kekerasan seksual, 7 kasus kekerasan fisik, 2 kasus kekerasan psikis, 0 kasus kekerasan trafficking, 0 kasus kekerasan Eksploitasi, 0 kasus kekerasan Penelantaran, dan 0 kasus kekerasan jenis lainnya.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan dengan cara masyarakat menyadari atau mengakui kekerasan terhadap perempuan adalah masalah yang perlu diatasi, menyebarluaskan produk hukum tentang pelecehan seksual di tempat kerja, membekali para perempuan tentang penjagaan keselamatan diri, melaporkan tindak kekerasan pada pihak yang berwenang, melakukan aksi menentang kejahatan seperti kecanduan alkohol, perkosaan, antara lain melalui organisasi masyarakat. (dya)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait