Bupati Agung Sampaikan 6 Raperda

Bagikan :

Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menyampaikan 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD Kabupaten Pemalang.
Penyampaian Raperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/5/2022).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua 2 Khodori yang mewakili Ketua DPRD Tatang Kirana.

Saat membuka Rapat tersebut, Khodori menyampaikan beberapa agenda Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD yaitu Pertama, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 5 s/d 9 disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Badan Pembentukan Perda.

Kemudian yang kedua, bahwa Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang telah melalui proses pembahasan di tingkat internal DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 maupun Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang dari pembahasan ditingkat internal DPRDDPRD telah disetujui 2 Raperda usul Prakarsa Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang menjadi Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam sambutannya menyampaikan 6 Raperda kepada DPRD Kabupaten Pemalang. Keenam Raperda yang akan disampaikan pada hari ini memuat beberapa substansi yaitu terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pengarusutamaan Gender, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lanjut Bupati dalam hal ini menjelaskan secara singkat tentang 6 Raperda kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang yaitu, Pertama, Raperda tentang BUMDes ini diusulkan dengan mempertimbangkan status dan perannya sebagai badan hukum agar lebih optimal. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diusulkan sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian yang ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka mendukung terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, menumbuhkan investasi dan daya saing, menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kapasitas serta kemajuan teknologi maka kebijakan di bidang perizinan penanaman modal perlu ditata kembali agar mendukung terwujudnya tujuan-tujuan tersebut.

Keempat, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini diusulkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa Pengarusutamaan Gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya. Kelima, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang dalam rangka mengoptimalisasikan kedudukan, fungsi serta peran LPPL Radio Swara Widuri sebagai lembaga penyiaran dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Kemudian Peraturan Raperda yang keenam adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut menyebabkan beberapa substansi materi dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga Perda 18 Tahun 2016 perlu disesuaikan.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait