PEMALANG – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pemalang, Sugiyanto, menjadi narasumber dialog Jelajah OPD di Radio Swara Widuri, Selasa (29/3/2022). Dalam dialog yang dipandu Rida Sukirtanti itu, Sugiyanto didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sutopo dan Sub Koordinator Kesiapsiagaan, Imam Haris.
Dalam dialog tersebut, Sugiyanto menjelaskan definisi bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, yaitu sesuatu yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kemudian Sugiyanto juga menjelaskan tentang jenis bencana yaitu bencana alam, non alam dan bencana yang diakibatkan oleh manusia. Kalau bencana alam berarti akibat dari alam seperti, gunung meletus, angin topan dan tanah longsor.
Sugiyanto melanjutkan penjelasannya soal pra bencana, yaitu tahapan management bencana pada kondisi sebelum kejadian bencana. Mendasari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, dalam Pasal 34 disebutkan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana meliputi dalam situasi tidak terjadi bencana, dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Adapun Tanggap Darurat menurut Sugiyanto adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
Narasumber selanjutnya, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Sutopo menjelaskan tentang pasca bencana, yaitu tahapan manajemen bencana pada kondisi setelah kejadian bencana. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek layanan publik atau masyarakat sampai ke tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyanto mensosialisasikan nomor call center untuk pelaporan kejadian bencana di wilayah Pemalang yakni bisa langsung ke layanan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana ( PUSDALOPS) pada nomor kantor (0284) 323 029 dan WhatsApp: 0823-2264-2909, sedangkan media sosialnya yakni Twitter @BpbdPemalang, Instagram: @bpbd_pemalang, dan Facebook: pusdalopsbpbdpemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sikasur Dinobatkan sebagai Desa Wisata Maju
Sebelumnya