
PEMALANG – Untuk menilai kualitas udara di Kabupaten Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang selama dua hari (19-20/11/2020) melakukan pengujian kualitas udara ambien di beberapa lokasi. antara lain, dipintu masuk Pendopo Kabupaten Pemalang, Pintu masuk Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Bojongbata, Perumahan Taman Asri, di kawasan Pasar Pagi dan Alun -alun kota, perempatan Sirandu, Exit Tol Pemalang, PT Bintang Global dan PT Rindang Jati Spinning.
Ditemui di Kantornya, Senin (23/11/2020) Kasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Pemalang, RS Eri Endrasmoko mengatakan, parameter yang diambil sesuai dengan Permen LH no 7 tahun 2007, yaitu, SO, NO, opasitas, partikulat, kebisingan, arah angin, kecepatan angin. temperatur dan kelembaban. Untuk passive sampler dilakukan dua kali dalam setahun dilokasi yang sama di empat titik, sedangkan untuk pengambilan secara aktif dilakukan setahun sekali di sepuluh titik.
“Passive sampler, DLH Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kementrian LH dengan koordinasi DLHK Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan yang aktif, DLH bekerjasama dengan PT Chemviro”, ujar Eri.
Untuk menilai kualitas udara ( Indeks Kualitas Udara / IKU) lanjut Eri, dilakukan dengan menggunakan uji passive sampler, dengan pemaparan 2×14 hari dengan harapan bisa mewakili kualitas udara di Kabupaten Pemalang.
Eri menuturkan, pengujian dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur. diantaranya, CO meter, untuk menilai kadar monoksida, kemudian Sound level meter, untuk mengukur kebisingan, dan Anemometer, digunakan untuk mengukur kecepatan udara. Alat lainnya adalah Impinger, yang digunakan untuk menjerat SOx, NOx, partikulat. Sedangkan Termohigrometer dipakai untuk mengukur temperatur dan kelembaban. Menurut Eri, semua itu dilakukan untuk menilai kualitas udara di Kabupaten Pemalang.
Eri mengungkapkan, hasil uji kualitas udara ambien di Kabupaten Pemalang tahun 2019, yang dilakukan di sepuluh lokasi dengan menggunakan metode aktive dan empat lokasi dengan menggunakan metode passive dapat diketahui, pada perkantoran, pemukiman, padat lalu lintas, dan industri untuk pemenuhan terhadap baku mutu, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999, hasilnya, semua dibawah baku mutu (baik).
cpluskey.comDapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.