Sepakat, Pekerja Seni Pemalang Kini Bisa Produktif Kembali

Bagikan :

Pemalang – Seusai mendengarkan beberapa  masukan dari sejumlah perwakilan dari pengusaha sound system, pelaku seni dan budaya yang tergabung dalam Dewan Kesenian Kabupaten Pemalang dalam sebuah dialog bersama Pemkab Pemalang, akhirnya dapat disepakati bersama bahwa surat edaran yang akan dibuat adalah produk bersama dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semuanya termasuk pelaku dilapangan.

Demikian ditegaskan Bupati Pemalang Dr.H.Junaedi, SH,MM saat menemui sejumlah pengusaha sound system dan pekerja seni yang tergabung dalam Dewan Kesenian Kabupaten Pemalang yang melakukan aksi damai untuk menemukan solusi agar mereka dapat kembali berkarya dalam sebuah hajatan di masa pandemi Covid-19, Selasa (6/10/2020), di pendopo Kabupaten Pemalang.

Junaedi menjelaskan bahwa surat edaran  yang mengatur pekerja seni ini menjadi kesepakatan bersama bahwa apa yang telah dituangkan dalam surat edaran ini produk kita semua, harus kita punya komitmen, punya tanggung jawab dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Aplikasi di lapangannya sama – sama. Dari pihak pengguna, pelaku seni dan budaya harus memahami isi dari apa yang menjadi kesepakatan dan komitmen kita bersama”, katanya.

Sedangkan untuk regulator seperti Pemkab dan Polres Pemalang yang berwenang memberikan ijin keramaian, pihaknya berharap pada saat memberikan rekomendasi harus cermat dalam memberikan keputusan sehingga tidak saling melempar tanggung jawab ketika ada permasalahan.

“Apa sih yang akan kita rekomendasi, apa sih yang akan kita sepakati, dan tidak mbulet melempar tanggung jawab kepada siapapun. Saya pastikan ini adalah sebuah komitmen, dan kesepakatan semua”, ujar Junaedi.

Lebih lanjut Junaedi menegaskan kembali apa yang disampaikan dari Polres bahwa ijin keramaian akan dikeluarkan apabila sudah mendapat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut juga ada kesepakatan lain di lapangan yakni hajatan yang disertai hiburan sudah diperbolehkan dengan cacatan harus menerapkannya protokol kesehatan.

Adapun hiburan yang diizinkan yakni hiburan orgen tunggal atau sejenisnya dapat berakhir pada pukul 22.30 WIB, sedangkan untuk hiburan wayang batas waktunya hingga pukul 03.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut, juru bicara gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Kasat IPP Polres Pemalang, Kasatpol PP Kabupaten Pemalang dan Kepala Bakespol Pemalang.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait