PEMALANG – Bupati Pemalang Junaedi diwakili Pj. Sekda Ni Wayan Asrini, Kamis (5/9/2019), membuka kegiatan sosialisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di Pemalang.
Sosialisasi diikuti semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Instansi/vertikal BUMN/BUMD. Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kemenpan RB Republik Indonesia, M. Yusuf Kurniawan, SH., M.Si. Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan kebijakan Dan Evaluasi Publik Wilayah III.
Bupati Pemalang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj. Sekda mengatakan penyelenggaraan sosialisasi Mall Pelayanan Publik dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Bupati berharap, kehadiran narasumber pada forum tersebut diharapkan akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan OPD tentang mall pelayanan publik berikut praktis empiris pelaksanaannya, sehingga kedepan kita akan dapat memberikan pelayanan publik yang semakin ramah, profesional, akuntabel dan transparan kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar diseluruh walayah Kabupaten Pemalang, selama ini telah hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Namun demikian untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan semakin beragam, Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak pernah berhenti untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Langkah – langkah strategis perlu diambil sebagai terobosan untuk mewujudkan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel dan transparan yang nantinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat”, kata Bupati.
Karena begitu pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Mall Pelayanan Publik dianggap menjadi salah satu solusi sekaligus langkah strategis sebagai perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Guna memberikan payung hukum dilaksanakannya Mall Pelayanan Publik, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik”, ungkap Bupati.
Salah satu tujuan dari MPP sendiri seperti yang dikabarkan Bupati, adalah untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar institusi menjadi kerja bersama agar selalu fokus dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja”, ujarnya.
Bupati menuturkan, berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga yakni Mal Pelayanan Terpadu (MPP) diharapkan sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. MMP dianggap lebih progresif dibandingkan generasi pertama layanan terpadu di Indonesia yaitu Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB, MPP memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung. jelas Bupati.
Disampaikannya bahwa kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP, karena pelayanan di MPP merupakan kombinasi penggunaan teknologi informasi didalam atur pelayanan publik, sehingga lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan.
Bupati berharap, semua pemangku kepentingan dapat bersinergi agar MPP di Kabupaten Pemalang dapat dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat termasuk pihak yang akan berinvestasi di Kabupaten Pemalang
Laporan penyelenggaraan Sosialisasi Mall Pelayanan Publik disampaikan Kabag PPRB Setda Kabupaten Pemalang, Ari Tantri Cahyaningtyas.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.