Pemalang – Apabila seseorang yang kedapatan merokok di kantor pemerintah akan kena pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda 100 ribu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Wahadi saat mewakili Kepala Dinas Kesehatan dalam Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahurf 2019 tentang Kawasan Tampa Rokok di salah satu hotel di Pemalang.
”Perda kami sosialisasikan kepada para kepala sekolah agar mereka ikut membantu memasyarakatkan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ujar Wahadi, belum lama ini.
Dalam perda itu, selain menjerat
orang yang merokok di lingkungan kantor pemerintah, juga memidanakan orang atau badan yang mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Pidana tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pidana dalam perda ini juga menyasar ke orang yang mempromosikan, memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok dengan kurungan paling lama tiga bulan dan
man denda Rp 1 juta. Pidana kurungan dan denda yang sama juga berlaku bagi orang atau badan yang menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.
Disebutkam dalam perda tersebut kawasan tanpa rokok terdii atas delapan area, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar dan mengajar. tempat anak bermain. tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. dan tempat lain yang ditentukan.
Dari delapan kawasan tanpa rokok tersebut terdapat kawasan yang memang tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok
dan bebas dari asap rokok hingga batas tertular.
Sementara untuk tempat kerja harus menyediakan tempat khusus merokok.
“Tempat khusus merokok ini harus memenuhi persyaratan. yaitu tempat terbuka, terletak di luar bangunan utama, paling dekat lima meter dari pintu musuk dan keluar, serta paling dekat lima meter dari tempat lalu lalang”, katanya.
Dalam advokasi tersebut, Dinas Kesehatan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan dokter spesialis paru RSU Ashari Pemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sudah Tak Layak, Pasar Burung Akan Dipindahkan
Selanjutnya