Pemalang – Cukai ilegal semakin marak khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, masyarakat dihimbau waspada dan berperan aktif untuk melaporkan, hal ini disampaikan bagian Hukum Setda Pemalang Dwi Setyo Wibowo dalam Sosialisasi Barang Kena Cukai Bagi Stakeholder dan Pedagang di tingkat pengecer tahun anggaran 2019 di pendopo Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis (11/7/2019).
“Masyarakat harus mewaspadai cukai palsu yang beredar, karena cukai palsu tersebut dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana, dan berperan aktif untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib jika menemukan cukai palsu” lanjut Dwi Setyo Wibowo.
Dalam sosialisai yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Taman tersebut, juga dijelaskan ciri-ciri cukai palsu yang sering beredar di masyarakat.
“Cukai palsu memang sulit dibedakan dengan asli, namun dapat dilihat jika menggunakan sinar uv seperti untuk melihat uang palsu” menurut Kamto perwakilan dari Disperindag Kabupaten Pemalang.
Namun bukan berarti cukai palsu sulit diamati, secara kasat mata jika diperhatikan cukai palsu dapat
Selain itu biasanya cukai palsu ditemukan pada merek-merek rokok yang asing ditelinga, dan harga terkesan sangat murah, begitulah yang disampaikan Kamto dari Disperindag menjelaskan bagaimana ciri cukai palsu.
Acara yang dihadiri oleh perangkat desa dari Kecamatan Taman, Kecamatan Petarukan, dan Kecamatan Pemalang dibuka langsung oleh Camat Taman Slamet Rohmani.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bupati Junaedi Pimpin Ucapara Pembukaan TMMD
Sebelumnya
Daerah Kumuh dan Desa Terisolir Titik Berat TMMD
Selanjutnya