Pemalang – menindak lanjuti surat edaran Kemen Pan RB, bahwa PNS setelah cuti Iebaran, sudah harus bekerja kembali, sedangkan
bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan. Hal ini ditegaskan Bupati Pemalang Junaedi saat memberikan arahan pada apel pagi bersama usai cuti lebaran
di halaman pendopo rumah dinas, Senin, (10/6/2019).
Bupati Junaedi menyebutkan, bentuk sanksi bagi ASN yang tidak berangkat kerja usai cuti bersama lebaran, bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja dan juga masuk dalam cacatan data base yang bisa menghambat karier ASN yang bersangkutan.
“Saksi bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja, dan juga menjadi cacatan yang masuk dalam data base manakala ada demosi dan promosi kepada ASN tersebut”, ujarnya.
Terkait dengan tingkat kehadiran ASN setelah libur lebaran di lingkungan Pemkab Pemalang, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ASN Pemkab Pemalang yang pada hari pertama masuk kerja ini, hampir semua dapat masuk kerja.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran ASN di Kabupaten Pemalang yang telah melaksanakan tugas apel pagi bersama dengan sebaik- baiknya”,
Usai apel pagi bersama kegiatan dilanjutkan dengan saling bersalam – salaman, kemudian acara diakhiri dengan beramah tamah di pendopo rumah dinas bupati, dengan menu kuliner khas Pemalang, seperti nasi gombyang, nasi pecel dan lain – lain.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Hari Pertama Masuk Kerja PNS Saling Memaafkan
Selanjutnya