Susun Daftar Informasi Publik, Pemkab Gelar Rakor PPID

Bagikan :

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Selasa, (26/3/2019), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pemalang, disalah satu hotel di Pemalang. Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Budhi Rahardjo.

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Raharjo, menyampaikan, rakor PPID diikuti oleh seratus orang, terdiri dari PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, beserta satu orang petugas informasinya. Sedangkan untuk suksesnya kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, dan PPID Kota Pekalongan.

Rakor PPID kata Nugroho, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pengklasifikasian informasi publik, dan tata kelola informasi publik secara umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan tujuan Rakor ini antara lain, tersusunnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2019. Tidak hanya itu, rakor ini dilaksanakan agar terpenuhinya publikasi informasi publik sesuai dengan jenisnya, yaitu informasi diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan secara serta merta.

Usai dibuka Sekda, Rakor dilanjutkan dengan diskusi antara para peserta dengan narasumber, yaitu Zaenal Abidin Petir, selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Nurul Indrawati, dari Diskominfo Kota Pekalongan. Selain itu, untuk mendukung kelancaran kegiatan itu, pihak penyelenggara menugaskan Kabid PIKP pada Diskominfo Kabupaten Pemalang, Laela Fadhilah, sebagai pemandunya.

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber sebelum dilakukan diskusi meliputi, regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sarpras, kinerja pelayanan IP serta materi terkait inisiatif inovatif, disampaikan oleh Nurul Indrawati, sedangkan materi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik berdasarkan Peraturan Komisi Publik No. 1 Tahun 2017, disampaikan Zaenal Abidin Petir. (ay)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait