
PEMALANG – Penyampaikan LKPJ bukanlah sebuah acara rutinitas, dan seremonial belaka, akan tetapi merupakan wujud ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Bupati Pemalang Junaedi, saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2018 kepada DPRD, pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin, (18/3/2019).
“Khususnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2017 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan kepada masyarakat”, ujar Junaedi.
Mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 sudah berakhir, maka pihaknya selaku Kepala Daerah, berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ, sebagai progres report atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun.
Disamping itu, tambah Junaedi, LKPJ juga memiliki makna spesifik dan strategis. Yaitu selain sebagai sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi, dan akuntabilitas, juga bagi DPRD berfungsi sebagai sarana pengawasan, terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Maka sejalan dengan upaya pencapaian visi Kabupaten Pemalang, yaitu terwujudnya Pemalang Hebat yang berdaulat, berjati diri, mandiri dan sejahtera. Sehingga, penyampaian LKPJ bupati akhir tahun anggaran 2018 ini, merupakan LKPJ yang ketiga selama masa bhakti kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode tahun 2016- 2021.
“Sebagimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016- 2021”, kata Junaedi, dihadapan pimpinan beserta anggota dewan, dan jajaran eksekutif
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.