Pemda Diminta Jaga Predikat Opini Tidak Turun

Bagikan :

Pemalang – Pemerintah daerah diharapkan untuk selalu mengupayakan agar penilaian opini yang telah diraih tidak mengalami penurunan peringkat. Hal tersebut ditegaskan Kepala BPK perwakilan Privinsi Jawa Tengah, saat menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya selalu mendorong upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mempertahankan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

Semuanya harus tetap dijaga, mulai dari sistem pengendalian intern yang baik, kemudian dari catatan – catatan yang sudah baik, dari sumber daya dan informasi teknologi yang baik, tetap harus dijaga dan ditingkatkan.

Ayub dalam kesempatan itu, sedikit menceritakan pengalamannya sebagai Kepala BPK perwakilan di beberapa tempat, seperti pernah terjadi di satu daerah, ketika Kepala Daerahnya sudah diganti, kemudian semua SDM nya di putar, termasuk yang menyimpan, kemudian cacatannya di bawa, dan tidak dikasihkan kepada penggantinya.

“Ya sudah yang tadinya sudah mendapat opini WTP jadi disclamer. Tapi kalau di Jawa Tengah tidak ada. Maka ini terus dipelihara”, katanya.

Contoh lain misalnya, sebuah pemerintah daerah karena sudah mendapat opini WTP, maka mereka santai – santai saja, namun demikian apabila belanja modal rata – rata kabupaten / kota di Provinsi Jawa Tengah dalam satu tahun nilainya lebih dari satu triliun, kalau sampai dengan dua tahun tidak dicatat berarti nilainya mencapai dua triliun, nilai dua triliun itu sangat material dan dapat menurunkan opini.

“Nilai dua triliun itu sangat material, kalau selama dua tahun cacatannya hilang, automatis opini kami jadi todak baik lagi, oleh karena itu kami berharap yang sudahvdapat WTP ya dipertahankan”, jelad Ayub, di kantornya, Kamis, (28/3/2019).

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait