83 Kades Hasil Pilkades E – Voting Tahap I Dilantik

Bagikan :

PEMALANG – Bertempat di pendopo Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang Junaedi, Minggu, (2/12/2018), melantik dan mengambil Sumpah 83 orang Kepala Desa Tahap I, yang terpilih dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa e- voting Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2018.

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa terpilih tahap I ini, dihadiri Forkopimda Kabupaten Pemalang, Sekda beserta segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Ketua TP.PKK Kabupaten Pemalang dan para Ketua TP.PKK Kecamatan Se- Kabupaten Pemalang, para Kades yang baru dilantik, dan di ambil sumpah beserta istri/suami dan keluarga, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Tim Pengawas Desa, serta para mantan Pejabat Kepala Desa.

Usai melantik dan mengambil sumpah Para Kepala Desa, dalam sambutannya Bupati Junaedi mengatakan, pelaksanaan Pilkades secata E-voting berbasis E-verifikasi dilakukan tidak tergesa-gesa dan melalui proses yang tidak singkat. Seperti disampaikan Bupati, hal itu dilakukan dengan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Kajian Akademik bekerja sama dengan UNDIP Semarang. Penjaringan aspirasi masyarakat di 14 Kecamatan, dan melibatkan semua elemen masyarakat di Kabupaten Pemalang, baik organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, LSM, praktisi hukum, dan ahli bahasa, hingga tersusunnya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pilkades secata E-voting dan E- verifikasi adalah legal secara hukum”, ujar Junaedi.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait