PEMALANG – Kepada semua peserta yang mengikuti sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sekda Kabupaten Pemalang, Budhi Rahardjo, berpesan agar tidak tergoda rayuan, atau iming – iming dari pihak manapun, terutama penyedia barang / jasa untuk bertindak menyimpang dari ketentuan yang ada, sehingga sedikit banyak akan merugikan keuangan negara. Hal ini disampaikan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Supa’at, saat sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang, Senin, (16/7/2018).
“Jangan sekali-kali tergoda rayuan, atau iming-iming dari pihak manapun, terutama penyedia barang/jasa, untuk bertindak menyimpang dari ketentuan yang ada, sehingga sedikit banyak akan merugikan keuangan negara”, ujar Sekda.
Sedangkan kepada PA.PPK, Pokja Pemilihan dan PPHP, pihaknya berpesan, harus menjadikan aturan perundang- undangan sebagai panglima, dan pedoman utama dalam melaksanakan tugas, serta sedapat mungkin hindari penyimpangan terhadap aturan sekecil apapun.
Selain itu, mereka juga dapat memahami tugas, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, terutama masa transisi pemberlakuan Perpres No 16 Tahun 2018, dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, beserta perubahannya.
“Dan apabila terdapat hal -hal yang meragukan sebagai konsekuensi aturan baru tersebut, maka lakukan koordinasi, dengan pihak – pihak terkait”, kata Sekda.
Kegiatan tersebut, diikuti 180 orang, yang terdiri Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dari unsur Pokja Pemilihan, PPHP, dan Asosiasi Badan Usaha di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan nara sumber, dari Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Republik Indonesia.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.