Penerapan Peraturan Disiplin PNS Dilaksanakan Secara Konsisten

Bagikan :

PEMALANG – Penerapan peraturan disiplin PNS telah dilaksanakan secara konsisten terhadap beberapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat bahkan sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. hal itu dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap PNS. Demikian disampaikan Sekda Pemalang, Budhi Rahardjo, dalam teks sambutannya yang dibacakan Asisten I Aunurofiq, Rabu, (18/7) saat membuka sosialisasi penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang.

Sekda mengungkapkan, Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyelesaian kasus kepegawaian tahun 2017, di Pemerintah Kabupaten Pemalang tercatat jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 12 PNS, dengan rincian hukuman tingkat ringan 1 PNS, tingkat sedang 6 PNS dan tingkat berat 5 PNS, dimana satu di antaranya diberhentikan sebagai PNS.
“Jenis pelanggaran yang menonjol, yaitu mangkir, perceraian dan atau perkawinan tanpa izin, dan perselingkuhan “, ungkap Sekda. dikatakanya bahwa kondisi tersebut merupakan dugaan kasus pelanggaran disiplin PNS yang dilaporkan dan terungkap.
“Apabila ditelusuri lebih dalam mungkin masih banyak lagi kasus pelanggaran disiplin PNS yang bisa diproses lebih lanjut”, ujarya.

Dalam kegiatan yang diikuti 70 orang peserta itu, Sekda menyampaikan, hal yang masih menjadi kelemahan kita adalah budaya ewuh-pekewuh, dari atasan ke bawahan sehingga terhadap dugaan kasus pelanggaran disiplin PNS yang terjadi adalah pembiaran. Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa, pembinaan terhadap PNS adalah tanggung jawab dari atasan langsung. sehingga kalau anak buah melakukan pelanggaran disiplin PNS tetapi dibiarkan oleh atasan langsungnya, maka atasan langsung secara hierarki akan mendapat hukuman yang sama dengan potensi pelanggaran yang diperbuat oleh bawahannya.
“Berdasarkan pengamatan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh atasan langsung, menunjukkan masih kurangnya pemahaman, dan keterampilan dalam mengungkap fakta dalam pemeriksaan atas indikasi pelanggaran disiplin”, kata Sekda.

Terkait hal itu, Sekda menegaskan, bahwa sosialisasi tersebut sangat penting untuk diikuti supaya dapat menambah wawasan dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS, terlebih adanya isu-isu aktual dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang managemen PNS, yang juga membawa perubahan prinsip dalam aturan yang berkaitan dengan pembinaan disiplin PNS sebagai salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Kepada seluruh peserta, Sekda berharap mereka dapat memanfaatkan momentum sosialisasi tersebut, sebagai media konsultasi dan komunikasi, dengan mendiskusikan permasalahan yang mungkin dihadapi di lingkungan masing-masing kepada para narasumber, selanjutnya dapat meneruskan informasi dan pengalaman yang diperoleh kepada pejabat lain yang terkait. (ay)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait