PEMALANG – Bupati Pemalang Junaedi hari ini, Kamis, (22/2/2018) mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) timgkat Kecamatan se- wilayah Kabupaten Pemalang.
Pengukuhan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatangan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Bupati Pemalang, disaksikan anggota Forkompinda Kabupaten Pemalang, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pemalang beserta jajarannya dan tamu undangan lainnya, di salah satu hotel di Pemalang.
Bupati usai pengukuhan mengatakan, bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang – Undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigarsian, dimana pada pasal 6,7 dan 9, menyebutkan, bahwa untuk melakukan penggawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing, yang anggotanya terdiri atas Badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Maka dari itu, tadi telah kami kukuhkan, SK saya tandatangani bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, atas nama Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan se Kabupaten Pemalang. ini merupakan implementasi UU Keimigrasian”, ujar Junaedi.
Sementara dalam laporannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Supartono menjelaskan, kegiatan ini dimasudkan untuk meningkatkan sinerjitas, koordinasi, maupun informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di kecamatan.
“Penguatan pengawasan orang asing diharapkan dapat mereduksi pelanggaran orang asing di wilayah kecamatan yang selama ini tidak terjangkau oleh petugas Imigrasi”, jelas Supartono.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bupati Junaedi Pantau Seleksi Akademik Calon KS
Selanjutnya