PEMALANG – Paradigma hidup sehat yang lebih mengedepankan pencegahan dari pada pengobatan telah menjadi kebijakan pemerintah yang tertuang dalan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2000 tentang kesehatan. Terkait dengan hal itu, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah percepatan pembangunan air minum dan sanitasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2017-2019. dimana Pemerintah Indonesia menargetkan program nasional seratus persen Akses Sanitasi Indonesia Tahun 2019. Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Pemalang, Drs.Budhi Raharjo, MM. saat membacakan teks sambutan Bupati Pemalang di Hotel Winner, Rabu (13/12/2017) dalam acara Workshop Strategi Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) /Open Defecation Free (ODF) Kabupaten Pemalang,
Kembali disampaikan, bahwa program STBM merupakan jawaban bagi tantangan pembangunan sanitasi di Indonesia. yang pada kenyataanya, bukan hanya masalah kesehatan semata. namun melibatkan unsur sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Untuk meningkatkan dukungan masyarakat luas dalam menyediakan layanan sanitasi yang layak di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2014 dan Instruksi Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM.(ay)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
57 Desa Di Pemalang Telah Jadi Desa ODF
Selanjutnya