
PEMALANG – Usai membuka Rakor Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Pemalang, Selasa (3/10) di salah satu Hotel di Pemalang, Sekda Kabupaten Pemlang yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan SDM, Ahmad Fatah, SIP. M.Si. mengatakan keterbukaan informasi dipandang sebagai hal yang positif guna meningkatkan transparasi kinerja badan publik. Keterbukaan informasi juga merupakan satu hal yang strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik, dalam hal ini pemerintah.
Sekda menegaskan, keterbukaan informasi ini tidak bisa serta merta untuk dipahami sebagai keterbukaan yang tanpa batas, akan tetapi keterbukaan informasi yang disikapi dengan sistem control, mana informasi yang boleh di berikan kepada masyarakat dan mana yang tidak boleh diberikan. informasi dapat bersifat terbuka dan juga ada informasi yang di kecualikan yang berarti tidak dapat di buka untuk umum.
Sekda menambahkan, informasi dapat bersifat terbuka dan juga ada informasi yang dikecualikan. yang berarti tidak dapat dibuka untuk umum. seperti yang paparkan Sekda, bahwa informasi public merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku disaat sekarang. Sekda mengemukakan, dengan terbitnya Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka perangkat daerah selaku badan publik mempunyai kewajiban untuk selalu menyediakan berbagai informasi kepada seluruh masyarakat terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Kepada para peserta yang mengikuti Rakor, Sekda berpesan agar mereka dapat mencermati dengan baik apa yang disampaikan oleh Narasumber.
Selesai membacakan sambutan Sekda, Ahmad Fatah membuat kuisoner terkait fungsi PPID. untuk para peserta rakor. Kepada para peserta yang berhasil menjawab pertanyaan yang diajukanya, diberikan hadiah, baik oleh Ahmad Fatah, maupun Nugroho
Sebelumnya, dihadapan sekitar seratus orang peserta rakor, Kepala Dinas Komonikasi Dan Informatika Kabupaten Pemalang, Drs.Nugroho Budi Raharjo, MM.melaporkan, Rakor yang digelarnya dimaksudkan agar PPID, baik Utama maupun Pembantu memahami dan bisa menyusun DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada instansi masing-masing. Masih dalam laporanya, Nugroho menyampaikan, dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Dua daftar ini menjadi ajuan atau pedoman bagi petugas informasi untuk menindaklanjuti setiap permohonan informasi yang diterima. Selain itu, dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik, DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan juga menjadi syarat mutlak praktek pelayanan informasi publik yang dilakukan.
Dalam Rakor PPID kali ini, para peserta mendapatkan materi terkait tata cara penyusunan DIP dan Daftar informasi yang dikecualikan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Tengah. Tubayanu, AP, M.Si. . (ay)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.