Pengumuman Seleksi Bursa Direktur PDAU Pemalang

Bagikan :

PENGUMUMAN

NOMOR: 539/2818/2012

Pemerintah Kabupaten Pemalang memberi kesempatan kepada para tenaga profesional untuk ikut seleksi dalam bursa Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
4. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
5. Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
6. Mempunyai rasa pengabdian terhadap nusa dan bangsa serta daerah;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Batas usia Direksi yang berasal dari PD Aneka Usaha Kab. Pemalang pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
9. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PD Aneka Usaha Kab. Pemalang pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
10. Tidak pernah diberhentikan “tidak hormat” dari pekerjaan;
11. Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung bagi pelamar dari PNS, TNI, POLRI;
12. Bagi PNS, TNI, POLRI sanggup mengundurkan diri dari Korps/Kesatuannya bila nanti diangkat sebagai Direktur (surat dibuat sebelum pelantikan);
13. Bersedia membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai mengenai: kesanggupan mengganti biaya seleksi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

II. PERSYARATAN KHUSUS:
1. Mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan;
2. Mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang lebih di bidang pengelolaan perusahaan terutama perusahaan pemerintah;
3. Berwibawa;
4. Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
5. Bagi calon Direksi dari PD Aneka Usaha harus pernah punya pengalaman sebagai pejabat struktural PD Aneka Usaha paling singkat 10 (sepuluh tahun);
6. Bagi yang bukan Pegawai Negeri harus mempunyai pengalaman mengelola Perusahaan Pemerintah atau perusahaan swasta paling singkat 5 (ima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
7. Bagi Pegawai Negeri mempunyai pengalaman kerja paling singkat 12 (dua belas) tahun;
8. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi dan misi PD Aneka Usaha;
9. Memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test);
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Pemalang, bilamana terpilih;
12. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi-misi dan strategi Pengembangan PDAU (*);
13. Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurt garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
14. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau pengurus pada badan usaha sejenis atau badan usaha lainnya serta merangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan/atau fungsional pada instansi pemerintah;
15. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(*) tata cara dan sumber bahan membuat proposal visi-misi-strategi PDAU dijelaskan pada saat ujian tulis.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peminat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Pemalang
2. Lampiran surat lamaran:
a. Foto copy KTP yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (**)
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit/Puskesmas
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, sebaliknya ditulis nama dan alamat
f. Daftar riwayat hidup lengkap dan mencantumkan dua nama dan nomor telepon atasan/mantan atasan sebagai referensi
g. Surat keterangan/referensi dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya
h. Foto copy sertifikat pelatihan/pendidikan/piagam penghargaan (bila ada)
i. Khusus bagi pelamar dari PNS, TNI, POLRI harus melampirkan surat ijin tertulis dari atasan.
j. Surat kesanggupan mengganti biaya seleksi Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) diatas meterai, bila mengundurkan diri setelah lulus.

3. Berkas-berkas (surat lamaran beserta lampirannya) dimasukkan dalam stopmap tertutup berwarna terang, di halaman sampul ditulis nama pelamar, alamat lengkap dan nomor telepon yang mudah dihubungi, dikirim ke PO BOX 9999 Pemalang, paling lambat tanggal 26 September 2012 (stempel pos).

(**) yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah:
a. PTN/PTS yang terakreditasi oleh Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik, Dekan/Pembantu Dekan bidang Akademik;
b. PTS yang belum terakreditasi harus disahkan oleh pejabat berwenang dari KOPERTIS
c. Untuk ijazah dari luar negeri harus mendapat pengakuan dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas.

IV. PROSES SELEKSI
1. Proses seleksi meliputi:
a. Seleksi kelengkapan syarat dan administrasi;
b. Uji tulis
c. Wawancara dan paparan visi-misi-strategi pengembangan PDAU
d. Psikotes
2. Proses seleksi berlangsung September s.d Oktober 2012
3. Materi uji tulis adalah: pengetahuan manajemen dan bisnis, peraturan perundang-undangan Perusahaan, serta akuntansi dan pengawasan.
4. Waktu dan Tempat Uji Tulis; Rabu 3 Oktober 2012, Jam 09.30 s.d. selesai di Ruang Rapat Sekda Kab. Pemalang jl. Surohadikusumo No. 1 Pemalang.
5. Waktu dan tempat wawancara, psikotes, dan lain-lain diberitahu kemudian pada saat ujian tulis berlangsung.

V. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak bertanggungjawab atas pungutan yang dilakukan oleh OKNUM yang mengatasnamakan Panitia Seleksi/Pemerintah Kabupaten Pemalang.
3. Bagi pelamar yang memberi keterangan palsu dinyatakan GUGUR.
4. Hasil seleksi akan diumumkan di Papan Pengumuman Setda Kabupaten Pemalang
5. Berkas lamaran berserta lampirannya menjadi milik Panitia Seleksi/Pemerintah Kabupaten Pemalang
6. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan TIDAK BERHAK mengikuti seleksi.
7. Panitia tidak melayani surat-menyurat dan konfirmasi melalui telepon/alat komunikasi lainnya.
8. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan-tahapan seleksi dan tenyata mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi berupa penggantian biaya penyelenggaraan seleksi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
9. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

 

Pemalang, 12 September 2012
KETUA PANITIA SELEKSI
CALON DIREKTUR PDAU
KABUPATEN PEMALANG

ttd

Drs. Budhi Rahardjo, MM

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait