Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagikan :

1. Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;

2. Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-7 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi)
  • Neraca Awal Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Pas foto (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi) ukuran 3 x 4 cm hitam putih / berwarna terbaru
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir.

3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)

Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait