01
Feb

1. Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-7 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
- Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi)
- Neraca Awal Perusahaan
- Foto copy NPWP
- Pas foto (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi) ukuran 3 x 4 cm hitam putih / berwarna terbaru
- Foto copy Ijin Gangguan / HO
- Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.