Izin Pengelolaan & Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW)

Bagikan :

1. Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;

2. Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (dapat di download Form-11 pada website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO dan IMB

3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja

4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.

Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait