Rekomendasi Bebas biaya perawatan bagi penghuni Panti Sosial

Bagikan :

DASAR HUKUM :

UUD 1945 Pasal 34 Edaran Menkes RI No. 1217/e/XII/2009 tentang Program Jamkesmas bagi Penghuni Panti Sosial

PERSYARATAN :

Penghuni Panti Sosial

WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari

BIAYA  : Tidak ada

KETERANGAN :  –

SKPD : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait