Izin Rekomendasi

Bagikan :

Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Administrasi;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.

Cara pengajuan izin :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan(bisa download Form-1 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

  1. Foto copy KTP.
  2. gambar denah rencana lokasi.
  3. Surat/ Dokumen lain yang dianggap perlu

Waktu penyelesaian :

5 (lima) hari kerja setelah sidang atau 10 (sepuluh)hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.

Biaya : Rp.0,00 (Gratis)

Tempat Pelayanan :

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait