19
                        Sep
                    
                    Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Administrasi;
 - Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
 - Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
 
Cara pengajuan izin :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan(bisa download Form-1 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP.
 - gambar denah rencana lokasi.
 - Surat/ Dokumen lain yang dianggap perlu
 
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau 10 (sepuluh)hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Biaya : Rp.0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Izin Lokasi
Selanjutnya